Fathu Makkah
Terdapat hadis sahih yang menyebut bahwa Rasulullah ﷺ mengenakan sorban hitam ketika Fathu Makkah (Pembebasan Makkah).
Di antaranya, dari Jabir ibn Abdullah:
"Rasulullah ﷺ memasuki Makkah pada hari penaklukan Makkah dengan mengenakan sorban hitam." (Hadis sahih, diriwayatkan oleh Muslim)
Dalam riwayat lain dari Amr ibn Hurayth disebutkan bahwa beliau mengenakan sorban hitam dan ujung sorbannya menjuntai di antara kedua pundaknya.
Mengapa beliau mengenakan sorban hitam?
Hadis-hadis tersebut hanya menyebut fakta bahwa beliau memakainya, tetapi tidak menjelaskan alasan khususnya. Para ulama menyebut beberapa kemungkinan:
Warna hitam adalah pakaian yang biasa dipakai masyarakat Arab saat itu.
Sorban tersebut mungkin merupakan salah satu pakaian yang beliau miliki.
Tidak ada dalil sahih yang menyatakan bahwa warna hitam memiliki keutamaan khusus dibanding warna lainnya.
Apakah memakai sorban hitam adalah sunnah?
Yang termasuk sunnah adalah memakai pakaian yang menutup aurat, bersih, dan tidak berlebihan. Memakai sorban boleh, baik hitam, putih, atau warna lain yang mubah. Nabi ﷺ juga diriwayatkan menyukai pakaian putih dalam banyak kesempatan.
Jadi, mengenakan sorban hitam saat Fathu Makkah adalah salah satu kejadian bersejarah yang diriwayatkan dalam hadis sahih, tetapi bukan berarti umat Islam diwajibkan atau dianjurkan secara khusus untuk selalu memakai sorban berwarna hitam. Wallahu a'lam.